Rabu, 19 Oktober 2016

1. Secara umum dapat disebutkan unsur-unsur sistem hukum yang terdiri dari atas tiga hal yang ada di Indonesia  diantaranya, yaitu
a. undang-undang                d. susunan hukum
b. peraturan pemerintah            e. Perdata hukum
c. lembaga hukum

2.  Undang-undang pasal berapakah hak anak di atur?
a. Pasal 55 UU Perlindungan Anak
b. Pasal 74 UU Perlindungan Anak
c. Pasal 79 UU Perlindungan Anak
d. Pasal 1 UU Perlindungan Anak
e. Pasal 11 UU Perlindungan Anak

  1. Tujuan pembangunan nasional Indonesia dalam menangani penyandang cacat :
a.untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. untuk mengatur mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas
c. untuk meningkatkan kepedulian dan sensitivitas masyarakat
d. untuk  mlindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas
e. untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia

  1. .Kesejahteraan sosial sebagai suatu proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan social menurut

  1. Suharto
  2. Segel dan Bruzy
  3. Wilensky dan lebeaux
  4. Zastow
  5. Elizabeth wickenden
  1. Yangtermasuk unsur-unsur kesejahteaan masyarakat
  1. Mencapai standar hidup yang memuaskan
  2. Tidak bias mengembngkandiri
  3. Tidak bias melakukan kgiatan Lembaga-lembaga social  yang terorganisasi
  4. Tidak dapat meningkatkankesejahteraan yang selaras antra kebutuhan keluarga danmasyarakat
  5. Hidup tidak layak

6. Landasan hukum bekas Narapidana yaitu :
a. Tap MPR RI No. 11/MPR/1983 tentang penyandang cacat
b. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 30 (2), pasal 27
c. d.Keputusan Presiden RI No.20 tahun 197
d . Undang – Undang No. 9 tahun 1976
e.  Keputusan Presiden RI No. 45 tahun 1974 di rubah terakhir dengan keputusan presiden RI No. 49 tahun 1983
7. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2004 mengatur tentang
  1. Kesejahteraan lansia juga cermin bahwa pemerintah itu berupaya meningkatkan kesejahteraan lansia
  2. Komisi nasioanal lanjut usia
  3. Pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia
  4. Keanggotaan komisi nasional lanjut usia
  5. Pokok-pokok kesehatan

8 . Yang bukan  Menurut wilayah berlakunya, hukum digolongkan menjadi tiga macam
    a. Hukum Lokal, yaitu hukum yang berlaku untuk wilayah setempat (desa, daerah, wilayah adat).
b. Hukum Nasional, yaitu hukum yang tidak  berlaku secara nasioanl
c. Hukum Internasional, yaitu hukum yang berlaku bagi dua negara atau lebih.
d. Hukum Asing,yaitu hukum yang berlaku bagi orang asing
e. Hukum Perdata.

9.   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan teramsuk pasal
  1. Pasal 28 H ayat 1
  2. Pasal 28 D ayat 2
  3. Pasal 28 E ayat 1
  4. Pasal 28 C ayat 2
  5. Pasal 28 G ayat 1

10. Tujuan utama UNICEF adalah :
  1. pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak
  2. melindungi anak-anak dalam memberikan kesehatan,gizi, kebersihan lingkungan, perlindungan dan pendidikan HIV/AIDS
  3. memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang
  4. untuk memastikan bahwa anak-anak di seluruh dunia mendapatkan perawatan dan pendidikan yang mereka butuhkan untuk tumbuh menjadi orang
  5. membantu memberikan bantuan darurat dalam bentuk berupa makanan, obat-obatan, dan pakaian untuk anak-anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar